Selasa, 11 November 2014

Tugas akhir mata kuliah penulisan ilmiah


Cara Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Latar Belakang
     Terdapat banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga. Contohnya kasus suami istri Eli (30) dan Elo (31) (nama disamarkan), mereka sudah menikah selama lima tahun. Eli seorang perempuan yang suka bekerja di kantor. Sementara Elo tipe laki-laki yang tidak melarang istri bekerja tetapi tidak suka istrinya pulang larut malam. Suatu saat Eli mengalami kecelakaan cukup parah sepulangnya lembur. Setelah peristiwa itu, Elo dan Eli menjadi sering bertengkar. Eli melakukan kekerasan psikis, seperti berkata kasar, merendahkan, dan menghina. Sementara Elo melakukan kekerasan fisik, seperti mencekal, mendorong, mencekik, dan mengancam akan membunuh (Poerwandari & Lianawati, 2010). 
     Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Berbagai fakta menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal itu terjadi karena banyak orang tidak tahu cara untuk mengatasinya sehingga kekerasan tersebut terus berlangsung. Padahal cara mengatasi dampak kekerasan rumah tangga dapat dilakukan melalui berbagai aspek, seperti hukum, sosial, dan psikologis.
 
Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga 
     Kekerasan rumah tangga menurut UU no 23 tahun 2004. Kekerasan rumah tangga menurut Undang- Undang dikutip dalam Poerwandari dan Lianawati (2010)  adalah:
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan  atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (h. 1)

     Kekerasan rumah tangga menurut Grant. “Kekerasan rumah tangga adalah pola perilaku menyerang dan memaksa, termasuk serangan secara fisik, seksual, dan psikologis, juga pemaksaan secara ekonomi, yang dilakukan orang dewasa kepada pasangan intimnya” (Grant dikutip dalam Fathiyah, Nurhayati, & Harahap, 2011, h. 189).
 
Bentuk-Bentuk Kekerasan Rumah Tangga
     Terdapat berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, seperti (a) kekerasan fisik, (b) kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, dan (d) kekerasan ekonomi. Kekerasan fisik adalah tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka, memar, patah tulang hingga menyebabkan kematian (Setaman, 2008). Kekerasan psikis adalah suatu perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan rasa takut, depresi, tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri dan kemampuan untuk bertindak (Lianawati, 2008). Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan dimana suami tidak memberi nafkah kepada keluarga dan melarang istri bekerja untuk mendapatkan uang. Kekerasan seksual adalah suatu tindakan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan tidak disukai oleh pasangannya (Setaman, 2008).
 
Faktor Penyebab Kekerasan Rumah Tangga
     Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kekerasan rumah tangga, seperti (a) budaya, (b) hukum, (c) agama, dan (d) media. Pertama, budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki di atas perempuan (Suratno, 2006). Sistem budaya yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan harus diutamakan dapat membuat perempuan dianggap lebih rendah. Perempuan dianggap sebagai objek dan pendamping sedangkan laki-laki sebagai subjek dan penentu segala tindakan. Kedua, sistem hukum terutama di Indonesia yang menguntungkan pihak-pihak berkuasa atau yang lebih memiliki uang (Poerwandari & Lianawati, 2010).
     Ketiga, pemahaman dan penerapan ajaran agama yang keliru. Banyak teks tentang ajaran agama diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai hasil penafsiran yang salah. Keempat, peniruan (modelling) karena terbiasa menyaksikan tindakan yang mengandung kekerasan. Contoh kekerasan diperoleh melalui media elektronik dan media cetak (Suratno, 2006).
 
Dampak Korban Kekerasan Rumah Tangga
     Dampak fisik. Beberapa dampak fisik dari kekerasan rumah tangga, yaitu luka, rasa sakit, memar, patah tulang, dan keguguran (Poerwandari & Lianawati, 2010). Kekerasan fisik dapat menimbulkan korban jatuh sakit dan luka berat. Hal tersebut tentu akan memengaruhi kegiatan korban. Penyembuhan yang terlalu lama juga dapat menimbulkan disabilitas hingga kematian (Lianawati, 2008).
     Dampak psikis. Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat memengaruhi kondisi psikis seseorang. Dampaknya dapat berupa distres, trauma, ketakutan, perasaan terancam, kebingungan, tidak berdaya, serta sulit untuk berpikir dan berkonsentrasi. Selain itu kegiatan sehari-hari atau rutinitas, seperti makan dan tidur juga terganggu. Hal yang lebih buruk adalah tidak bersedia merawat diri dan kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain (Poerwandari & Lianawati, 2010).

Cara Mengatasi Dampak dari Kekerasan Rumah Tangga
     Cara mengatasi dampak dari kekerasan rumah tangga dapat dilakukan melalui berbagai aspek, seperti (a) hukum, (b) sosial, dan (c) psikologis.
     Aspek hukum. Proses hukum mencakup proses yang dijalani korban kekerasan untuk memerjuangkan keadilan atas pelanggaran hak yang dimilikinya. Korban yang ingin menggunggat pelaku secara pidana harus melewati proses peradilan pidana. Prosesnya yaitu pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan (Lianawati, 2008). Terdapat UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Isi UU tersebut adalah definisi, ruang lingkup,  bentuk, penanganan, dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan rumah tangga (Poerwandari & Lianawati, 2010). 
     Aspek sosial. Lingkungan sosial merupakan sumber yang dapat membantu mengatasi kekerasan dan dampak yang diakibatkan. Lingkungan sosial ini dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan korban. Dukungan ini berupa perhatian, kepedulian, materi, nasihat, petunjuk, dan saran-saran. Tujuan dilakukannya dukungan sosial agar korban merasa diperhatikan, didengar, dihargai, dan dicintai. Dukungan sosial ini juga dapat memberikan rasa aman untuk mengatasi kondisi psikis korban. Dukungan sosial dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti orangtua, saudara, anak, kerabat, rekan kerja, dan tetangga. Orang yang dapat memberi dukungan adalah orang yang berarti dan dapat dipercaya oleh korban (Fathiyah, Nurhayati, & Harahap, 2011).
     Aspek psikologis. Penyembuhan dari aspek psikologis dapat dilakukan dengan konseling. Pelaku yang melakukan konseling adalah pelaku yang dapat menyadari kesalahannya dan belum melakukan tindakan berbahaya yang mengancam nyawa pasangannya. Konseling akan berjalan efektif apabila dilakukan oleh konselor terlatih. Konseling akan berhasil bila saran dari konselor diikuti oleh pelaku (Poerwandari & Lianawati, 2010).
 
Simpulan
     Sekarang ini banyak terjadi kasus kekerasan rumah tangga. Kekerasan rumah tangga tersebut termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Berbagai bentuk kekerasan yang dialami dapat memberikan dampak buruk bagi korban dan orang di sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan wawasan yang luas mengenai faktor penyebab dan cara untuk mengatasinya, baik dari segi hukum, sosial, dan psikologis. Melalui pengetahuan yang luas diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat berkurang.

DAFTAR PUSTAKA
Fathiyah, K. N., Nurhayati, S. R., & Harahap, F. (2011, April). Pengembangan model dukungan sosial bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Penelitian Psikologi, 2(1), 187-200.
Lianawati. (2008, September). Psikologi feminis dalam proses hukum kasus KDRT. Arkhe: Jurnal Ilmiah Psikologi, 13(2), 116-130.
Poerwandari, K., & Lianawati, E. (2010). Petunjuk pejabaran kekerasan psikis untuk menindaklanjuti laporan kasus KDRT. Jakarta: Universitas Indonesia.
Setaman, K. (2008). Hak dan kewajiban istri ataukah kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Yayasan Puan Amal Hayati.
Suratno. (2006, Maret). Hermeneutika dan perempuan (hermeneutika pembebasan perempuan dari tindak kekerasan berbasis penafsiran). Jurnal Universitas Paramadina, 4(2), 117-143.


 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar