Cara
Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Latar Belakang
Terdapat banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga. Contohnya kasus
suami istri Eli (30) dan Elo (31) (nama disamarkan), mereka sudah menikah
selama lima tahun. Eli seorang perempuan yang suka bekerja di kantor. Sementara
Elo tipe laki-laki yang tidak melarang istri bekerja tetapi tidak suka istrinya
pulang larut malam. Suatu saat Eli mengalami kecelakaan cukup parah sepulangnya
lembur. Setelah peristiwa itu, Elo dan Eli menjadi sering bertengkar. Eli
melakukan kekerasan psikis, seperti berkata kasar, merendahkan, dan menghina.
Sementara Elo melakukan kekerasan fisik, seperti mencekal, mendorong, mencekik,
dan mengancam akan membunuh (Poerwandari & Lianawati, 2010).
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang sangat
memprihatinkan. Berbagai fakta menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga mengalami
kenaikan setiap tahunnya. Hal itu terjadi karena banyak orang tidak tahu cara
untuk mengatasinya sehingga kekerasan tersebut terus berlangsung. Padahal cara
mengatasi dampak kekerasan rumah tangga dapat dilakukan melalui berbagai aspek,
seperti hukum, sosial, dan psikologis.
Pengertian
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan rumah tangga menurut Grant. “Kekerasan rumah tangga adalah pola perilaku menyerang dan memaksa, termasuk serangan secara fisik, seksual, dan psikologis, juga pemaksaan secara ekonomi, yang dilakukan orang dewasa kepada pasangan intimnya” (Grant dikutip dalam Fathiyah, Nurhayati, & Harahap, 2011, h. 189).
Kekerasan
rumah tangga menurut UU no 23 tahun 2004. Kekerasan rumah tangga menurut Undang- Undang dikutip
dalam Poerwandari dan Lianawati (2010)
adalah:
Kekerasan
dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. (h. 1)
Kekerasan rumah tangga menurut Grant. “Kekerasan rumah tangga adalah pola perilaku menyerang dan memaksa, termasuk serangan secara fisik, seksual, dan psikologis, juga pemaksaan secara ekonomi, yang dilakukan orang dewasa kepada pasangan intimnya” (Grant dikutip dalam Fathiyah, Nurhayati, & Harahap, 2011, h. 189).
Bentuk-Bentuk
Kekerasan Rumah Tangga
Terdapat
berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, seperti (a)
kekerasan fisik, (b) kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, dan (d) kekerasan
ekonomi. Kekerasan fisik adalah tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka,
memar, patah tulang hingga menyebabkan kematian (Setaman, 2008). Kekerasan
psikis adalah suatu perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan rasa takut, depresi,
tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri dan kemampuan untuk bertindak
(Lianawati, 2008). Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan dimana suami tidak
memberi nafkah kepada keluarga dan melarang istri bekerja untuk mendapatkan
uang. Kekerasan seksual adalah suatu tindakan pemaksaan untuk melakukan
hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan tidak disukai oleh pasangannya (Setaman,
2008).
Faktor
Penyebab Kekerasan Rumah Tangga
Terdapat banyak faktor yang
menyebabkan kekerasan rumah tangga, seperti (a) budaya, (b) hukum, (c) agama,
dan (d) media. Pertama, budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki di atas
perempuan (Suratno, 2006). Sistem budaya yang menempatkan laki-laki sebagai
kepala keluarga dan harus diutamakan dapat membuat perempuan dianggap lebih
rendah. Perempuan dianggap sebagai objek dan pendamping sedangkan laki-laki
sebagai subjek dan penentu segala tindakan. Kedua, sistem hukum terutama di
Indonesia yang menguntungkan pihak-pihak berkuasa atau yang lebih memiliki uang
(Poerwandari & Lianawati, 2010).
Ketiga, pemahaman dan penerapan ajaran agama yang keliru. Banyak teks
tentang ajaran agama diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai hasil
penafsiran yang salah. Keempat, peniruan (modelling)
karena terbiasa menyaksikan tindakan yang mengandung kekerasan. Contoh
kekerasan diperoleh melalui media elektronik dan media cetak (Suratno, 2006).
Dampak fisik. Beberapa dampak fisik dari kekerasan
rumah tangga, yaitu luka, rasa sakit, memar, patah tulang, dan keguguran (Poerwandari
& Lianawati, 2010). Kekerasan fisik dapat menimbulkan korban jatuh sakit
dan luka berat. Hal tersebut tentu akan memengaruhi kegiatan korban. Penyembuhan
yang terlalu lama juga dapat menimbulkan disabilitas hingga kematian
(Lianawati, 2008).
Dampak psikis. Kekerasan dalam rumah tangga juga
dapat memengaruhi kondisi psikis seseorang. Dampaknya dapat berupa distres, trauma,
ketakutan, perasaan terancam, kebingungan, tidak berdaya, serta sulit untuk
berpikir dan berkonsentrasi.
Selain itu kegiatan sehari-hari atau rutinitas, seperti makan dan tidur
juga terganggu. Hal yang lebih buruk adalah tidak bersedia merawat diri dan
kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain (Poerwandari &
Lianawati, 2010).
Cara Mengatasi Dampak dari Kekerasan Rumah Tangga
Cara mengatasi dampak dari kekerasan rumah tangga dapat dilakukan
melalui berbagai aspek, seperti (a) hukum, (b) sosial, dan (c) psikologis.
Aspek hukum. Proses hukum mencakup proses yang
dijalani korban kekerasan untuk memerjuangkan keadilan atas pelanggaran hak
yang dimilikinya. Korban yang ingin menggunggat pelaku secara pidana harus
melewati proses peradilan pidana. Prosesnya yaitu pemeriksaan oleh aparat
kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan (Lianawati,
2008). Terdapat UU no 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Isi UU tersebut adalah
definisi, ruang lingkup, bentuk,
penanganan, dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan rumah tangga (Poerwandari
& Lianawati, 2010).
Aspek sosial. Lingkungan sosial merupakan sumber
yang dapat membantu mengatasi kekerasan dan dampak yang diakibatkan. Lingkungan
sosial ini dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan korban. Dukungan ini
berupa perhatian, kepedulian, materi, nasihat, petunjuk, dan saran-saran. Tujuan
dilakukannya dukungan sosial
agar korban merasa diperhatikan, didengar, dihargai, dan dicintai. Dukungan
sosial ini juga dapat memberikan rasa aman untuk mengatasi kondisi psikis
korban. Dukungan sosial dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti orangtua,
saudara, anak, kerabat, rekan kerja, dan tetangga. Orang yang dapat memberi
dukungan adalah orang yang berarti dan dapat dipercaya oleh korban (Fathiyah,
Nurhayati, & Harahap, 2011).
Aspek psikologis. Penyembuhan dari aspek psikologis
dapat dilakukan dengan konseling. Pelaku yang melakukan konseling adalah pelaku
yang dapat menyadari kesalahannya dan belum melakukan tindakan berbahaya yang
mengancam nyawa pasangannya. Konseling akan berjalan efektif apabila dilakukan
oleh konselor terlatih. Konseling akan berhasil bila saran dari konselor
diikuti oleh pelaku (Poerwandari & Lianawati, 2010).
Simpulan
Sekarang ini banyak terjadi kasus kekerasan rumah tangga. Kekerasan
rumah tangga tersebut termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Berbagai
bentuk kekerasan yang dialami dapat memberikan dampak buruk bagi korban dan orang
di sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan wawasan yang luas mengenai faktor
penyebab dan cara untuk mengatasinya, baik dari segi hukum, sosial, dan
psikologis. Melalui pengetahuan yang luas diharapkan kasus kekerasan dalam
rumah tangga dapat berkurang.
DAFTAR
PUSTAKA
Fathiyah, K. N., Nurhayati, S. R., & Harahap, F. (2011,
April). Pengembangan model dukungan sosial bagi perempuan korban kekerasan
dalam rumah tangga. Jurnal Penelitian
Psikologi, 2(1), 187-200.
Lianawati. (2008, September). Psikologi feminis dalam
proses hukum kasus KDRT. Arkhe: Jurnal
Ilmiah Psikologi, 13(2), 116-130.
Poerwandari, K., & Lianawati, E. (2010). Petunjuk pejabaran kekerasan psikis untuk
menindaklanjuti laporan kasus KDRT. Jakarta: Universitas Indonesia.
Setaman, K. (2008). Hak
dan kewajiban istri ataukah kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Yayasan
Puan Amal Hayati.
Suratno. (2006, Maret). Hermeneutika dan perempuan
(hermeneutika pembebasan perempuan dari tindak kekerasan berbasis penafsiran). Jurnal Universitas Paramadina, 4(2),
117-143.












